Asal Usul Singkawang
Berkas:Jembatan.jpg
Foto Singkawang Tempo doeloe
[sunting] Pembentukan Kota Administratif Singkawang
Kota Singkawang semula merupakan bagian dan ibukota dari wilayah Kabupaten Sambas (UU. Nomor : 27 Tahun 1959) dengan status Kecamatan Singkawang, dan pada tahun 1981 Kota ini menjadi Kota Administratif Singkawang (PP Nomor 49 Tahun 1981), Tujuan pembentukan Kota Administratif Singkawang adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasilguna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan. Selain pusat pemerintahan Kota Administratif Singkawang ibukota kabupaten sambas juga berkedudukan di Kota Singkawang.[sunting] Pembentukan Pemerintah Kota Singkawang
Kota Singkawang pernah diusulkan menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang yaitu melalui usul pemekaran Kabupaten Sambas menjadi 3 (tiga) daerah Otonom. Namun Kotamadya Daerah Tingkat II Singkawang belum direalisir oleh Pemerintah Pusat, waktu itu hanya Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang yang disetujui, sehingga wilayah Kota Administratif Singkawang menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (UU Nomor : 10 Tahun 1999), sekaligus menetapkan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sambas beribukota di Sambas.Kondisi tersebut tidaklah membuat surut masyarakat Singkawang untuk memperjuangkan Singkawang menjadi Derah otonom, aspirasi masyarakat terus berlanjut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan semua elemen masyarakat Seperti : KPS, GPPKS, Kekertis, Gemmas, Tim Sukses, LKMD, Para RT serta organisasi lainnya. Melewati jalan panjang melalui penelitian dan pengkajian terus dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Barat maupun Tim Pemekaran Kabupaten sambas yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bersama antara Bupati Sambas dan Bupati Bengkayang No. 257 Tahun 1999 dan No. 1a Tahun 1999 tanggal 28 September 1999, serta pengakjian dari Tim CRAIS, Badan Petimbangan Otonomi Daerah. Akhirnya Singkawang terwujud menjadi Daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor : 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang, diresmikan pada tanggal 17 Oktober 2001 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri dan otonomi Daerah atas nama Presiden Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar